Jakarta–Densus 88 anti teror telah menangkap 102 orang tersangka teroris di Penggunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dari 102 tersangka itu, 60-an tersangka sudah proses berkasnya dan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Dari 66 tersangka tersebut telah dipecah jadi 26 berkas. 1 berkas disidangkan di Depok, 2 di PN Jakarta Timur, sisanya di sini. Ya sekitar 60-an oranglah,” ujar Kepala Unit Eksekusi dan Eksaminasi Satgas Teroris Kejaksaan Agung, Firmansyah.
Hal ini ia katakan kepada wartawan usai persidangan teroris Aceh di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Kamis (26/8).
PN Jakbar hari ini telah menyidangkan 21 tersangka yang dipecah menjadi 8 berkas. Seyogyanya sidang akan dilakukan kepada 23 tersangka, namun dikarenakan belum ada jadwal, sidang dilanjutkan pekan depan.
“Dari sidang hari ini rata-rata mereka didakwa dengan UU No 15/2003 tentang terorisme, ancamannya macam-macam.Tapi paling berat Mukhtar dan Aman Abdurrahman,” tuturnya.
dtc/nad