Jakarta–23 Terdakwa terorisme yang berhasil ditangkap oleh Densus 88 dan terkait dengan jaringan Aceh mulai menjalani persidangan. Mereka akan disidang bersamaan yang dibagi dalam sembilan berkas.
23 Orang itu ditempatkan di sel ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Jakarta. Mereka dijaga puluhan polisi. Dua Anggota Densus juga menjaga dengan mengenakan penutup muka dan membawa senjata laras panjang.
“Ya ada 23 yang hari ini rencananya akan disidangkan dan akan dipecah menjadi 9 berkas,” ujar anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Asludin di PN Jakbar, Kamis (26/8).
Dari 23 orang itu, terdapat antara lain Abu Rimba, Pangku Mukhtar, dan Oman Abdurrahman. “Mereka didakwa melakukan pelatihan di Aceh. Tapi lebih lengkapnya dakwaan itu saya belum tahu, sebab sidang baru dimulai hari ini,” imbuh Asludin.
Sebelumnya Densus 88 telah menangkap 102 orang terduga teroris yang berlatih militer di Pegunungan Jalin, Aceh Besar, pada Februari lalu. Dari 102 orang itu, 66 orang sudah ditahan dan 23 di antaranya disidangkan hari ini.
dtc/ tiw