Jakarta–Sidang tuntutan kasus dugaan penyuapan dengan terdakwa Alif Kuncoro ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
“Kami belum siap dengan tuntutan sehingga kami minta ditunda,” ujar JPU Erni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (25/8).
Sidang tuntutan ditunda hingga 1 September 2010. Sementara itu majelis hakim meminta kuasa hukum menyiapkan pledoinya dua hari setelah pembacaan tuntutan yakni 3 September 2010. “Tanggal 1 September kita lanjutkan untuk tuntutan dan Pledoi untuk tanggal 3 September,” kata Majelis Hakim Mien Trisnawati.
Sementara itu tim kuasa hukum Alif Kuncoro, mengaku sudah siap dengan pledoinya. “Kita ngga kecewa tapi seharusnya bisa lebih cepat,” kata kuasa hukum Alif, M Jasin usai sidang.
Alif Kuncoro didakwa penyuapan terhadap Kompol Arafat Enanie dengan Harley Davidson senilai Rp 410 juta. Hal ini dilakukan agar adik Alif, Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka dan ditahan oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus dugaan mafia pajak Gayus Tambunan. Alif Kuncoro dijerat pasal 5 ayat (1) UU Tipikor.
dtc/ tiw