Pantauan Espos, Rabu, tim razia yang merupakan gabungan dari unsur Satpol PP, Kesbangpolinmas dan Linsus (Linmas Khusus), mulai bergerak dari Jl Jenderal Soedirman Solo terakhir di wilayah Gemblegan, Pasar Kliwon.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Hasta Gunawan razia PGOT tersebut dilaksanakan tim dengan tujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Target utama operasi ini adalah para PGOT yang mangkal di perempatan atau pertigaan jalan raya karena keberadaan mereka dan aktivitas mereka di tempat mangkalnya itu dianggap bisa mengganggu arus lalu lintas di jalan raya tersebut,” ujar Hasta ketika ditemui wartawan seusai razia, Rabu.
Sementara Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Solo, Sutarja menambahkan razia itu juga dilaksanakan untuk mengantisipasi semakin meningkatnya jumlah PGOT baru masuk ke wilayah Kota Solo. Terhadap para PGOT yang tertangkap, Hasta mengatakan pihaknya mendata, memberikan pembinaan kemudian mengantarkan mereka pulang ke tempat asalnya.
sry