Solo (Espos)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyerukan supaya praktik penjualan daging tak layak konsumsi seperti daging busuk, dihentikan.
Seruan tersebut disampaikan Ketua MUI Solo, Zainal Arifin Adnan, menangapi masih maraknya peredaran daging tak layak konsumsi di Soloraya. Padahal petugas terkait terhitung gencar melakukan operasi atau razia. “Daging busuk, daging bangkai dan daging glonggongan, tidak boleh dikonsumsi, hukumnya haram. Termasuk praktik dagang dengan mencampur daging babi, tidak boleh dilakukan,” ujarnya kepada Espos, Rabu (25/8).
Zainal mengajak umat Islam hanya mengkonsumsi makanan dan minuman halal. Larangan mengkonsumsi daging tak layak makan, diatur melalui hadits yang diriwayatkan Bukhori Muslim. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masuk kategori dosa besar. Selain ajakan kepada konsumen, MUI juga menyerukan pedagang supaya tidak menjual daging tak layak konsumsi. Sebab keuntungan yang diperoleh dari menjual daging busuk, daging bangkai dan daging glonggongan, juga haram.
kur