Soloraya
Rabu, 25 Agustus 2010 - 22:35 WIB

"Lokasi pedagang daging harus sesuai zoning"

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo siap menata ulang lokasi pedagang di sejumlah pasar tradisional berdasarkan atau penentuan zona lokasi penjualan komoditas atau zoning, di masing-masing pasar yang belum menerapkan zoning tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala DPP Kota Solo, Subagiyo, menyusul adanya temuan dari pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) oleh tim gabungan Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Solo, Provinsi dan Polda Jawa Tengah, Rabu (25/8) dini hari.

Advertisement

Sidak tersebut salah satunya menemukan ada pedagang di Pasar Legi yang menjual daging sapi dan daging babi di tempat yang sama. “Hal itu (menjual daging sapi dan daging babi di tempat yang sama-red), menyalahi kebijakan zoning yang sudah diterapkan dalam pengelolaan pasar,” kata Subagiyo ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Rabu.

Terkait zoning lokasi penjualan di pasar-pasar tradisional, Subagiyo mengakui masih ada sebagian besar pasar yang belum menerapkannya. Saat ini baru di beberapa pasar seperti Pasar Gede, Pasar Gading, Pasar Hardjodaksino, Pasar Nusukan, Pasar Kadipolo dan Pasar Legi, yang sudah menerapkan zoning tersebut.

“Di sejumlah pasar, sudah ada zoning yang tegas, misalnya sayur di sebelah mana, buah di sebelah mana. Begitupun untuk daging, sudah ada pembagian los daging sapi, ayam atau babi. Bahkan di Pasar Gedhe, pedagang daging sapi atau kambing dipisahkan ruangnya dengan pedagang babi,” urainya.

Advertisement

Subagiyo menjelaskan di Pasar Legi, los antardaging letaknya berdekatan, tetapi tidak bercampur. Namun untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan menambah sekat untuk membedakan jenis daging. Selain itu, DPP juga mempersiapkan papan penanda jenis daging yang lebih jelas sehingga pembeli tak merasa tertipu.

Sementara tindakan tegas terhadap pedagang nakal, Subagiyo mengatakan kewenangannya berada di instansi penegakan peraturan daerah (Perda), yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dikatakannya, kewenangan DPP sebatas penyediaan fasilitas berjualan di pasar. Sedangkan untuk penanganan secara teknis, diserahkan ke dinas terkait.

sry

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Zoning
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif