Soloraya
Rabu, 25 Agustus 2010 - 21:14 WIB

Lagi, siswi SMP dicabuli

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Aksi pencabulan terhadap siswi SMP kembali terjadi di Kecamatan Wonosegoro. Kali ini menimpa, Melati (bukan nama sebenarnya),15, warga Desa Kedungpilang, Wonosegoro.

Sebelum dicabuli, Melati sempat diberi Miras oplosan oleh empat orang tersangka, masing-masing Moh Syafei alias Cecep, 22; Iqbal, 24; Eko Wahyono, 20, ketiganya warga Karangjati, Wonosegoro dan Wartono alias Gareng, 23, warga Bolo, Wonosegoro.

Advertisement

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Asnanto mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi Sabtu (21/8) malam. Saat itu, korban  didatangi Is,15, untuk diajak ke Sumur Kutu, Desa Karangjati, Wonosegoro mengendarai sepeda motor. Setelah berada di lokasi, ternyata sudah ada teman-teman korban. “Korban kemudian dipaksa untuk minum Miras jenis ciu yang sudah dioplos dengan softdrink. Selain itu, korban juga diajak berkeliling desa bersama teman-temannya itu seusai menenggak Miras,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/8).

Ditambahkan Kasatreskrim, seusai berkeliling, korban kemudian diajak para pelaku ke sebuah gubug di tengah persawahan di Desa Keling, Wonosegoro. Di tempat itu, imbuhnya, korban kembali dipaksa untuk menenggak Miras. “Setelah teler dan tak berdaya, korban kemudian dicabuli secara bergiliran,” papar dia.

Kasatreskrim mengatakan setelah keempat tersangka itu puas mencabuli korban, tersangka Eko Wahyono dan Muh Syafei kemudian mengantarkan korban pulang ke rumah. Sedang dua tersangka masih di tempat kejadian. Peristiwa pencabulan itu terungkap setelah orangtua korban meminta keterangan kepada Is. Saat itu, Is mengaku kalau korban menenggak Miras dan dicabuli para tersangka.

Advertisement

Akhirnya, orangtua korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Wonosegoro dan diteruskan ke Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. Kini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasatreskrim menambahkan keempat tersangka itu dijerat UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pencabulan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif