Semarang (Espos)–Jajaran Komisi D DPRD Jateng akan meminta klarifikasi adanya selisih harga yang cukup signifikan antara harga umum lahan di Jatirunggo dengan pembelian tim pembebasan tanah (TPT).
Untuk itu, Komisi D DPRD Jateng, bidang pembangunan akan memanggil tim apresial (penaksir harga) pembelian lahan untuk proyek jalan tol Semarang-Solo milik warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menaikkan status kasus Jatirunggo dari penyelidikan ke tahap penyidikan, serta memeriksa tujuh orang warga.
“Selisih harga yang dibayarkan TPT dengan harga umum lahan di Jatirunggo mencapai lebih dari 100%. Ini harus dijelaskan tim apresial,” ujar Sekretaris Komisi D DPRD Jateng, Jayus kepada wartawan di Semarang, Rabu (25/8).
oto