Soloraya
Rabu, 25 Agustus 2010 - 16:30 WIB

BPN bantah adanya Pungli

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses perizinan pengeringan tanah.

BPN justru menengarai adanya ulah calo dalam proses perizinan yang mengakibatkan biaya membengkak.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kepala BPN Sragen Gunawan saat ditemui wartawan, Rabu (25/8) di ruang kerjanya.

Gunawan menjelaskan panjang lebar mengenai prosedur pengajuan perizinan pengeringan tanah sampai pada tahapan penentuan biaya pembuatan perizinan itu.

Dia juga memaparkan kemungkinan beban biaya periznan membengkak akibat dari pemohon yang memanfaatkan calo atai pihak ketiga.

Advertisement

Selain dampak biaya, pemohon yang melalui calo tidak mendapatkan penjelasan secara rinci terkait prosedur perizinannya, sehingga banyak yang mengeluh dan mengadukan BPN.

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bantah Adanya Pungli BPN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif