Sragen (Espos)–Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses perizinan pengeringan tanah.
BPN justru menengarai adanya ulah calo dalam proses perizinan yang mengakibatkan biaya membengkak.
Penegasan itu disampaikan Kepala BPN Sragen Gunawan saat ditemui wartawan, Rabu (25/8) di ruang kerjanya.
Gunawan menjelaskan panjang lebar mengenai prosedur pengajuan perizinan pengeringan tanah sampai pada tahapan penentuan biaya pembuatan perizinan itu.
Dia juga memaparkan kemungkinan beban biaya periznan membengkak akibat dari pemohon yang memanfaatkan calo atai pihak ketiga.
Selain dampak biaya, pemohon yang melalui calo tidak mendapatkan penjelasan secara rinci terkait prosedur perizinannya, sehingga banyak yang mengeluh dan mengadukan BPN.
trh