Soloraya
Selasa, 24 Agustus 2010 - 17:30 WIB

Tragedi Pucangan, Yulianto terancam hukuman mati

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos) — Tersangka dalam kasus pembunuhan Kopda Santoso dan terduga korban Sugiyo, warga Betengsari RT 2/RW XII, Pucangan, Kartasura, terancam mendapat hukuman mati.

Polisi meyakini tersangka, yakni Yulianto, 40, warga Kragilan RT 2/RW XV, Pucangan, Kartasura, melakukan pembunuhan berencana. Keyaknian itu dikatakan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Suharyono, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/8).

Advertisement

Hal itu dikatakannya setelah memeriksa beberapa saksi yang berasal dari unsur tetangga serta keluarga, yakni isteri dan anak tersangka. “Atas pemeriksaan kami menyimpulkan perkara ini murni pembunuhan,” tegasnya di depan wartawan.

Sukiyono mengatakan keyakinan itu juga diperkuat adanya barang bukti, yakni kerangka manusia, cangkul, sepeda motor, sejumlah uang dan beberapa barang lainnya. Sukiyono menjelaskan tersangka terkena pasal 340 jo 338 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

m85

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif