Polisi meyakini tersangka, yakni Yulianto, 40, warga Kragilan RT 2/RW XV, Pucangan, Kartasura, melakukan pembunuhan berencana. Keyaknian itu dikatakan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Suharyono, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/8).
Hal itu dikatakannya setelah memeriksa beberapa saksi yang berasal dari unsur tetangga serta keluarga, yakni isteri dan anak tersangka. “Atas pemeriksaan kami menyimpulkan perkara ini murni pembunuhan,” tegasnya di depan wartawan.
Sukiyono mengatakan keyakinan itu juga diperkuat adanya barang bukti, yakni kerangka manusia, cangkul, sepeda motor, sejumlah uang dan beberapa barang lainnya. Sukiyono menjelaskan tersangka terkena pasal 340 jo 338 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
m85