News
Selasa, 24 Agustus 2010 - 16:14 WIB

Praja divonis 4 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Ketua Majelis Hakim, Asra, memvonis Praja Suminta, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider  satu tahun penjara, dalam persidangan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (24/8).

Vonis itu diambil berdasarkan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah dan meyakinkan terdakwa Praja Suminta, mantan Kepala Disdikpora Solo, bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Tidak terima dengan putusan ketua majelis hakim, Praja langsung mengajukan banding. Kepada wartawan ia mengungkapkan, tidak terima dengan keputusan itu. Menurutnya, orang yang benar-benar menikmati hasil korupsi justru tidak tersentuh.

“Ini tidak adil, bagaimana mungkin orang yang menikmati hasil korupsi tidak tersentuh sama sekali. Saya harap kasus ini diusut hingga tuntas. Ini sangat tidak adil,” pernyataannya kepada wartawan, Selasa (24/8).

m93

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif