Soloraya
Selasa, 24 Agustus 2010 - 17:40 WIB

Polisi ciduk 8 pelaku perjudian

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Jajaran Polsek Andong menciduk delapan orang yang tengah asyik bermain judi di sebuah tempat penggergajian kayu di Dukuh Kliwonan, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, Minggu (22/8). Kini, kedelapan tersangka ditahan di Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut.

Kedelapan pelaku itu masing-masing Basiran, 48, Sendangsari, Senggrong, Andong; Panut, 43, Watulawang, Kacangan, Andong; Rebo bin Teguh, 65, Ngliyangan, Banyuurip, Klego; Agung Susilo, 37, Kacangan, Andong; Jumali, 44, Senden, Andong; Tujiman, 50, Kacangan, Andong; Gimanto, 45, Senden, Andong dan Rebo bin Surojaman, 45, Senden, Andong.

Advertisement

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Andong AKP Yadiyo mengatakan penangkapan para tersangka itu berawal dari laporan masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata delapan tersangka itu tengah asyik berjudi dengan menggunakan kartu domino,” paparnya kepada wartawan, Selasa (24/8).

Dari tangan tersangka, jelas Kapolsek, petugas mengamankan dua set kartu domino, tiga lembar tikar dan uang tunai Rp 47.000. Kapolsek menambahkan kedelapan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Perjudian
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif