Jakarta–Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah menetapkan satu tersangka berinisial IR terkait tewasnya Ridwan Salamun kontributor SunTV (grup MNC) di wilayah Tual Maluku Tenggara.
“Ditreskrim (Direktorat Reserse dan Kriminal, red) Polda Maluku sudah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial IR yang berasal dari Desa Fiditan, dengan barang bukti masih terus dikembangkan di tempat kejadian perkara,” kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakadiv Humas) Polri, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Selasa (24/8).
Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan terhadap tersangka IR dan telah memeriksa 14 saksi dari dua desa yang bentrok, ujar Kombes Ketut Untung Yoga.
Polri menerjunkan Reserse dan Kriminal (Reskrim), Intelijen dan Keamanan (Intelkam), dan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan sudah bergabung dengan tim Polres Maluku Tenggara.
Ridwan tewas saat meliput perkelahian antarkelompok masyarakat pada hari Sabtu (21/8) sekitar pukul 08.00 WIT dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka karena tebasan parang di kepalanya dan kepala bagian belakang remuk akibat hantaman benda tumpul.
Saat itu korban sedang meliput bentrokan antara warga kompleks Banda Eli dan warga Dusun Mangun, Desa Fiditan Tual, ketika salah seorang kelompok warga yang bertikai menyabetkan parang ke kepalanya.
ant/rif