Jakarta–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, besaran tunjangan dan insentif bagi pejabat di daerah satu dengan daerah yang lain harus diatur sehingga tidak terlalu timpang.
“Ini akan disinkronkan, tidak perlu sama semua tetapi jangan sampai terlalu jomplang,” kata Mangindaan, di Jakarta, Selasa (24/8), setelah rapat bersama di Kementerian Dalam Negeri tentang tindaklanjut Instruksi Presiden.
Mangindaan menuturkan saat ini jumlah tunjangan dan insentif yang diterima pejabat di daerah sangat bervariasi dan bergantung pada kondisi daerah. Ia mencontohkan, di suatu daerah pejabat eselon 1 menerima tunjangan mencapai Rp 50 juta, sementara di daerah lain hanya Rp 1 juta.
“Padahal mereka sama-sama eselon 1, kasihan juga. Jadi mari sama-sama kita cari jalan keluarnya karena memang hak dia untuk kita berikan,” katanya.
Besaran tunjangan dan insentif ini adalah salah satu topik yang dibahas dalam rapat bersama di Kemdagri untuk membahas tindaklanjut Instruksi Presiden. Rapat bersama tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kepala Badan Perencananaan dan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, serta pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan sembilan instruksi yang ditujukan kepada para menteri, pimpinan daerah, dan pimpinan lembaga lain terutama terkait dengan peningkatan sinergi pusat dan daerah.
Presiden memberikan sembilan instruksi itu pada penutupan Rapat Kerja Nasional di Istana Bogor, Jawa Barat (6/8). Instruksi tersebut di antaranya memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait mengevaluasi jumlah pegawai negeri guna membuat pemerintahan lebih efektif sesuai kemampuan anggaran negara.
Selain itu, Presiden menginstruksikan pada Mendagri dan Menteri Keuangan merumuskan standar yang pantas untuk tunjangan dan insentif jajaran pejabat daerah.
ant/rif