“Kepada koruptor nggak diberi remisi sepakat, tapi UU diubah dulu,” ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8).
Namun Marzuki berharap dalam UU yang baru juga ada kejelasan mengenai definisi koruptor. Marzuki tidak mau orang yang tidak terlibat korupsi secara langsung ikut diterjemahkan sebagai koruptor.
“Jangan seperti kasus Pak Aulia Pohan, beliau tidak terlibat langsung. Seperti Yusril juga belum ada kejelasan,” harap Marzuki.
Marzuki tidak menyalahkan sejumlah koruptor mendapat remisi tahun ini. Sebab aturan yang berlaku memang demikian.
“Menkum HAM sudah menyampaikan bahwa semuanya ada aturannya. Remisi dan grasi juga diatur PP,” tegasnya.
dtc/nad