KEBERATAN VONIS – Mantan Kadikpora Solo Pradja Suminta memberikan pernyataan kepada para wartawan setelah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo , Selasa (24/8). dalam kasus dugaan korupsi Buku Ajar 2003. Dalam peryataan tersebut Praja Suminta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menggusut tuntas pelaku koruptor sebenarnya yang hingga saat ini masih bebas