News
Selasa, 24 Agustus 2010 - 14:03 WIB

Intimidasi karyawan, Katarina Utama digugat

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Manajemen PT Katarina Utama Tbk (RINA) dituding melakukan pelanggaran atas peraturan ketenagakerjaan, dengan menerbitkan internal memorandum yang menetapkan pengurangan gaji karyawan 15%, serta pemutusan kontrak beberapa pekerja teknis (teknisi).

Penerbitan internal memorandum terjadi pada Agustus 2010, satu satu bulan usai RINA mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Memo disampaikan oleh manajemen kepada Manager HR & GA, yaitu ??Shodan Purba, untuk seterusnya disosialisasikan kepada karyawan.

Advertisement

Sayangnya, Shodan enggan melaksanakan perintah tersebut karena menyalahi peraturan ketenagakerjaan serta mengabaikan prisip manusiawi. “Saya bilang ke manajemen, kalau mau seperti itu tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, yaitu pengurangan gaji karyawan kontrak 15%,” jelas Shodan di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Selasa (24/8).

Menurutnya, jumlah karyawan kontrak (teknisi) mencapai 60 orang. Mereka memiliki gaji rata-rata Rp 1 juta per kepala. Dan jika ada pengurangan gaji 15%, maka asumsinya terjadi gaji karyawan hanya Rp 850 ribu per kepala.

Selain pengurangan gaji, manajemen juga meminta Shodan untuk mensosialisasikan internal memoradum yang menyatakan adanya pengurangan karyawan kontrak, dengan alasan efisiensi biaya. Yang menjadi ganjal, pengurangan karyawan terjadi saat kontrak belum berakhir dan manajeman tidak membayar hak-hak dari karyawan yang bersangkutan.

Advertisement

“Kalau berdasarkan Undang-Undang 13, kalau ada revisi (kontrak) maka harus persetujuan dari berbagai pihak (manajeman serta karyawan). Ini mereka nggak mau. Kalau diputuskan pun kewajiban harus diselesaikan,” tegasnya.

Dengan pembangkangan dari Shodan atas perintah manajemen RINA, menjadikan dirinya disingkirkan dari jabatan Manager HR & GA. Bahkan terjadi intimidasi yang menjadikan hak-hak Shodan dihilangkan sebagai karyawan.

“Saya statusnya masih karyawan Katarina. Saya melanjutkan pengaduan ke PHI setelah penolakan anjuran mediasi dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja). Penyingkiran terencana dengan segala bentuk intimidasi,” tambahnya.

Advertisement

“Saya juga kritik kebijakan penggajian. Yaitu tidak menggubris permintaan kenaikan gaji berkala keseluruhan pada awal 2009, tetapi malah menaikkan gaji direksi pada Maret 2009 dan naik lagi Juli 2009 setelah pencatatan (IPO) berhasil,” tutur Shodan.

Internal memoradum kedua pun terbit awal tahun ini. Di dalamya bahkan memutus pengurangan gaji karyawan lebih besar, yakni 20%. “Ini yang terjadi demo di Medan, saat sosialisasi ini dilakukan. Dengan ini arah kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, yaitu menyerahkan jabatan Manager HR & GA kepada tenaga kerja asing; memutuskan kontrak teknisi sebelum masanya,” imbuhnya.

dtc/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : Katarina Utama Digugat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif