News
Senin, 23 Agustus 2010 - 08:55 WIB

Pesta Miras oplosan, 7 pemuda tewas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sejumlah pemuda di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (22/8), pesta minuman keras (miras). Setalah menenggak Miras oplosan, tujuh orang pemuda akhirnya tewas.

Kasatreskrim Polres Jaksel, Kompol Nurdi Satriaji, memaparkan tujuh pemuda itu yakni Hantoro, Agus, Muhamad, Maryadi, dari Kebagusan, dan Iwan, Taryono, Mashuri dari Jagakarsa.

Advertisement

“Dua korban ada di RS Fatmawati untuk diotopsi, yang lain dalam upaya otopsi,” kata Nurdi, Senin (23/8).

Nurdi menjelaskan, pihaknya juga mengamankan Sarimin, 41, pemilik warung Miras. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Advertisement

Nurdi menjelaskan, pihaknya juga mengamankan Sarimin, 41, pemilik warung Miras. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 termos minuman oplosan yang dijual, 2 botol pasta whiskey, 1 botol pasta asam jawa, 1 jeriken kecil anggur, 1 jeriken besar cairan gingseng, 1 termos air jeruk, 1 jeriken kosong, 2 botol kosong sebagai alat, 3 botol anggur merah, 3 botol bir, dan 6 botol bir kosong.

Nurdi menjelaskan, tersangka dijerat pasal 359 jo UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan jo UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Jaksel, Kompol Nurdi Satriaji, memaparkan tujuh pemuda itu yakni Hantoro, Agus, Muhamad, Maryadi, dari Kebagusan, dan Iwan, Taryono, Mashuri dari Jagakarsa.

“Dua korban ada di RS Fatmawati untuk diotopsi, yang lain dalam upaya otopsi,” kata Nurdi, Senin (23/8).

Nurdi menjelaskan, pihaknya juga mengamankan Sarimin, 41, pemilik warung Miras. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Advertisement

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 termos minuman oplosan yang dijual, 2 botol pasta whiskey, 1 botol pasta asam jawa, 1 jeriken kecil anggur, 1 jeriken besar cairan gingseng, 1 termos air jeruk, 1 jeriken kosong, 2 botol kosong sebagai alat, 3 botol anggur merah, 3 botol bir, dan 6 botol bir kosong.

Nurdi menjelaskan, tersangka dijerat pasal 359 jo UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan jo UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif