News
Senin, 23 Agustus 2010 - 12:01 WIB

Ketua DPR: Aulia Pohan bukan koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemberian remisi kepada sejumlah terpidana kasus korupsi terus mengundang komentar. Namun komentar cukup mengejutkan datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, yang menilai bahwa remisi yang diberikan pemerintah kepada mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, telah memenuhi aturan.

“Sepanjang memenuhi aturan, tidak usah diributkan,” kata Marzuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/8).

Advertisement

Marzuki menambahkan, Menkumham Patrialis Akbar sendiri telah menjelaskan secara rinci tentang proses remisi yang diberikan kepada Aulia Pohan. “Itu adalah kewenangan pemerintah tanpa intervensi peraturan hukum,” kata politisi Demokrat itu.

Marzuki bahkan memandang Aulia yang notabene merupakan besan Presiden itu, tak layak disebut koruptor. “Aulia bukan koruptor. Tapi ia ikut kena pasal. Koruptor itu kan makan uang negara, sementara dia cuma ikut membuat kebijakan,” ujar Marzuki.

“Orang korupsi kan harusnya untuk kepentingan pribadi. Padahal Aulia tidak ambil serupiah pun dari kasus yang menjeratnya,” kata Marzuki lagi. Ia pun meminta semua pihak untuk melihat kasus Aulia secara komprehensif, tidak hanya sepotong-sepotong.

Advertisement

“Ingat, ada juga seseorang yang menjadi koruptor karena kesalahan administrasi,” ujar Marzuki. Menurutnya, Aulia Pohan termasuk pada golongan ini. “Pada banyak proses penegakan hukum, unsur politiknya memang lebih kencang,” tutup Marzuki.

Aulia Pohan menerima remisi pada saat peringatan Ulang Tahun RI ke-65. Dia bersama dengan tiga terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia menerima pengurangan hukuman selama tiga bulan.

Usai menerima remisi, Aulia Pohan kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2010. Pembebasan bersyarat itu diterima Aulia setelah dia menjalani dua pertiga masa tahanan. Aulia Pohan ditahan sejak 27 November 2008.

Advertisement

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman Aulia Pohan dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara. Majelis kasasi beralasan perbuatan Aulia Tantowi Pohan terbukti bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus aliran dana Bank Indonesia.

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif