Jakarta–Pemerintah mengajukan anggaran sebesar Rp 91,2 triliun pada tahun 2011 untuk membayar gaji dan tunjangan para pegawai negeri sipil (PNS). Jumlah ini naik
Rp 10,1 triliun (50,5%) dari tahun 2010 yang sebesar Rp 81 triliun.
Demikian dikutip detikFinance dari Nota Keuangan 2011 yang akan diserahkan menjadi
RAPBN 2011, Senin (23/8).
Anggaran gaji dan tunjangan ini merupakan bagian dari alokasi anggaran belanja
pegawai di 2011 yang direncanakan jumlah mencapai Rp 180,6 triliun atau 2,6% dari
PDB. Jumlah tersebut meningkat Rp 18 triliun (11%) dibandingkan 2010 yang sebesar Rp 162,7 triliun.
Selain untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS, anggaran belanja pegawai ini juga
akan digunakan untuk anggaran honorarium, vakasi, dan uang lembur pegawai negara
yang alokasinya sebesar Rp 28,1 triliun. Dana ini naik 879 miliar (3,2%) dibandingkan anggaran di 2010.
Lalu ada juga anggaran kontribusi sosial sebesar Rp 61,3 triliun yang meningkat Rp 7 triliun (12,9%) dibandingkan anggaran di tahun 2010 yang sebesar Rp 54,3 triliun.
Anggaran gaji dan tunjangan pegawai tahun 2011 meningkat karena adanya kenaikan gaji pokok untuk PNS dan anggot TNI/Polri sebesar rata-rata 10% di 2011. Juga sekaligus memperbaiki rasio gaji pokok terendah dengan gaji pokok tertinggi, sehingga mencerminkan keadilan.
dtc/rif