News
Senin, 23 Agustus 2010 - 14:30 WIB

Andi Kosasih didakwa rintangi penyidikan kasus korupsi Gayus

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terdakwa kasus mafia pajak, Andi Kosasih menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi dengan 3 pasal berlapis sekaligus.

Advertisement

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Muhammad Rum menyebutkan Andi Kosasih bersama-sama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama turut serta melakukan merintangi proses penyidikan suatu perkara.

Andi pun didakwa melanggar pasal 21 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP (dakwaan kesatu primair).

Advertisement

Andi pun didakwa melanggar pasal 21 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP (dakwaan kesatu primair).

“Melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan perkara korupsi atas nama tersangka Gayus Halamoan Partahanan Tambunan,” ujar Jaksa Muh Rum dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/8).

Andi didakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dalam perkara korupsi Gayus Tambunan. Andi didakwa melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat (1) UU Tipikor (dakwaan kesatu subsidair).

Advertisement

“Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,” tutur Rum.

Andi juga didakwa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

Perbuatan Andi ini didakwa melanggar pasal 13 UU Tipikor (dakwaan kedua subsidair).

Advertisement

Terakhir, Andi didakwa melaggar pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 2 ayat 1 huruf a UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menerima atau menguasai pentransferan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ucap JPU.

dtc/nad

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif