Soloraya
Minggu, 22 Agustus 2010 - 16:45 WIB

Disnakertransos: H-7 lebaran batas akhir pembayaran THR

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Boyolali Sugianto mengatakan menjelang lebaran, perusahaan diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR).

Tunjangan itu, jelasnya harus mengacu pada SE Bupati Nomor 561/16/2010 tentang THR, surat Gubernur Nomor 567/16/324 tertanggal 12 Agustus 2010 dan Permenakertrans Nomor 4/1994 Pasal 2 ayat 1 tentang pemberian THR. “Dalam Permenakertrans disebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus memperoleh THR sebesar 1 kali upah sebulan. Sedang pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun diberikan secara proporsional,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Advertisement

Sugianto menambahkan dengan aturan itu, pihaknya berharap perusahaan untuk segera memberikan THR maksimal sepekan sebelum lebaran. Meski demikian, imbuh Sugianto, bila perusahaan keberatan, pihaknya akan melakukan mediasi antara pihak pengusaha, pekerja dan serikat pekerja. “Mediasi itu misalnya memberikan THR sesudah lebaran atau yang lain. Terpenting ada kesepakatan dengan seluruh pekerja,” papar dia.

Menurut Sugianto, pihaknya telah melayangkan SE ke seluruh perusahaan yang ada di Boyolali, terkait pemberian THR. Sementara, dari pantauan Disnakertransos, hingga saat ini belum ada perusahaan di Boyolali yang mengeluhkan tentang pemberian THR kepada pekerjanya.

fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : THR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif