News
Minggu, 22 Agustus 2010 - 18:08 WIB

Akhir Desember Bupati harus berhentikan tenaga non PNS

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Bupati Grobogan diberi batas waktu hingga 31 Desember 2010 untuk melaksanakan rekomendasi Pansus III tentang tenaga non PNS. Di mana rekomendasi tersebut meminta Bupati untuk memberhentikan tenaga non PNS yang diangkat setelah berlakunya PP 48 tahun  2005.

Rekomendasi Pansus III tentan Tenaga non PNS tersebut sudah diserahkan oleh unsur pimpinan Dewan (Pimwan) Grobogan  kepada Bupati Bambang Pudjiono di ruang kerja bupati, Sabtu (22/8).

Advertisement

“Batas waktu pelaksanaan rekomendasi yang sudah disetujui seluruh anggota DPRD Grobogan tanggal 31 Desember 2010. Jadi kami harapkan ini bisa menjadi pedoman dalam mengambil langkah selanjutnya terhadap tenaga non PNS tersebut,” jelas Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH yang juga Ketua Pansus III, Minggu (22/8).

Kendati rekomendasi tersebut sudah diserahkan, menurut M Yaeni, Dewan tetap membuka diri untuk konsultasi, apabila bupati memerlukan pertimbangan atau penjelasan.

Hal ini karena selama Pansus bekerja telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) mengenai tenaga non PNS di Kabupaten Grobogan yang diangkat setelah PP 48/2005 dan jumlahanya semakin membengkak dan membebani APBD.

Advertisement

“Jadi rekomendasi itu merupakan amanat undang-undang sehingga jangan dibelokan substansinya. Kalau rekomendasi menyebutkan seluruh tenaga non_PNS yang diangkat setelah PP 48 Tahun 2005 harus dikeluarkan, ya harus dilaksanakan,”  tegas Ketua Fraksi PDIP Agus Siswanto Ssos kepada wartawan.

Untuk itu, lanjutnya, dengan adanya rekomendasi Pansus III itu maka Bupati beserta jajaran secepatnya membuat analisa beban kerja (ABK). Setelah itu dalam perekrutan tenaga non PNS selanjutnya  dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak melanggar undang-undang.

Terpisah, bupati Grobogan H Bambang Pudjiono SH menyatakan siap menindaklanjuti  apa yang menjadi rekomendasi Pansus III DPRD Grobogan. Untuk itu pihaknya beserta seluruh jajaran akan mempelajari rekomendasi itu sebelum melaksanakannya.

Advertisement

rif

Advertisement
Kata Kunci : Rekomendasi Pansus III
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif