News
Sabtu, 21 Agustus 2010 - 16:15 WIB

Perlu ada sanksi sosial buat para koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Ketua Umum Tanfidziah PBNU KH Said Agil Siraj menegaskan PBNU tidak pernah mengeluarkan fatwa larangan mensalatkan jenazah koruptor yang beragama Islam.

Larangan bagi ulama untuk mensalatkan koruptor dilakukan sebagai sanksi sosial bagi tindak pidana korupsi.

Advertisement

Said Aqil menjelaskan, fatwa agar para ulama tidak mensalatkan jenazah koruptor itu berdasar pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa suatu ketika Nabi memerintahkan agar para sahabat mensalatkan jenazah seorang sahabat yang meninggal dalam perang Khaibar, namun Nabi sendiri tidak ikut mensalatkannya.

Para sahabat kemudian bertanya mengapa Nabi tidak ikut menshalatkan jenazah si fulan? Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya sahabatmu ini telah melakukan korupsi di jalan Allah.’ Setelah sahabat memeriksa ternyata ditemukan sahabat yang meninggal tadi telah mengambil dan menyembunyikan harta rampasan perang (ghanimah) senilai dua dirham sebelum harta-harta ghanimah itu dibagi.

“Jadi NU mengikuti Nabi menyarankan agar para ulama tidak ikut mensalatkan jenazah koruptor. Tapi salat jenazah tetap harus dilakukan karena hukumnya fardlu kifayah yang berarti harus dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saja. Maka biarlah yang mensalatkan orang lain saja, atau keluarganya,” kata Said Aqil dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (21/8).

Advertisement

Menurut dia, fatwa agar ulama atau kiai tak mensalatkan jenazah itu dimaksudkan agar memunculkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

“Sekarang ini korupsi di Indonesia sudah sangat akut maka perlu ada sanksi sosial buat para koruptor,” ujar dia.

Katib Aam PBNU KH Malik Madani yang sebelumnya memunculkan kembali fatwa ini menambahkan, anjuran agar para ulama tidak mensalatkan jenazah koruptor itu juga dimaksudkan agar tidak timbul kesan bahwa ulama melegitimasi tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh para koruptor.

Advertisement

“Agar mereka yang akan melakukan korupsi berfikir bahwa kelak kalau mereka mati jenazah mereka tidak akan pernah disalatkan oleh ulama. Di beberapa daerah yang masih memegang kuat ajaran Islam fatwa ini menjadi pukulan berat atau menjadi semacam sanksi sosial,” kata Malik.

Ia mengatakan, hadits yang menyatakan bahwa Nabi tidak mensalatkan jenazah koruptor itu didukung oleh riwayat yang kuat.

“Hadits ini diriwayatkan oleh lima periwayat hadits selain Tirmidzi. Penjelasan antara lain bisa dilihat dalam kitab Nailul Author karya As-Syaukani,” kata dia.

dtc/nad?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif