Jakarta–Sejumlah para koruptor mendapat pengurangan hukuman, bahkan ada yang dibebaskan. DPR pun segera memanggil Menkum HAM Patrialis Akbar untuk menjelaskannya.
“Komisi III DPR akan segera mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk mempertanyakan alasan pemberian remisi dan grasi kepada sejumlah terpidana korupsi,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (21/8).
Sebab, jelasnya, pemberian remisi dan grasi ini menjadi preseden buruk bagi upaya menciptakan efek jera kepada koruptor. “Alih-alih kita akan memiskinkan koruptor, yang ada justru kita memberi pengampunan,” tutupnya.
Dalam HUT Republik Indonesia ke-65 ini koruptor yang mendapat remisi dan grasi antara lain, Syaukani HR (mantan Bupati Kutai Kertanegara), Aulia Pohan (mantan Deputi Gubernur BI), Artalyta Suryani (penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan), Yusuf Emir Faishal (politikus PKB) dan Danny Setiawan (mantan Gubernur Jawa Barat).
Juga Al-Amin Nur Nasution (politikus PPP), Irawady Yunus (komisioner Komisi Yudisial), Udju Djuhaeri (Deputi Gubenur BI), Maman Soemantri (mantan Deputi Gubernur BI), Bunbunan Hutapea (mantan Deputi Gubernur BI) serta Aslim tadjudin (mantan Deputi Gubernur BI).
inilah/rif