News
Sabtu, 21 Agustus 2010 - 14:41 WIB

Ada Pungli sertifikat tanah, warga geruduk kantor desa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kulon Progo–Tuntu kejelasan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah, ratusan warga Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggeruduk kantor desa setempat, Sabtu (21/8).

Salah satu warga yang terkena  pungutan liar (Pungli) dalam mengurus sertifikat tanah, Dwi Retno mengatakan, pengurusan sertifikat tanah dikenai biaya administrasi yang sangat besar di luar peraturan resmi dari pemerintah desa.

Advertisement

“Saya dikenai biaya pengurusan sertifikat tanah yang seharusnya hanya Rp75 ribu tapi oleh oknum perangkat desa tersebut ditarik biaya sebesar Rp400 ribu,” kata Dwi di Sentolo.

Ia menjelaskan, salah seorang perangkat Desa Srikayangan Kecamatan Sentolo mendatangi rumahnya meminta dirinya supaya membayar biaya  hukum adat atau memberi sejumlah uang untuk pemerintah guna memuluskan pengurusan pembuatan sertifikat tanah.

“Seorang staf pemerintah desa setempat mendatangi rumah saya, dan dia mengatakah saya harus memnyelesaikan hukum adat dengan membayar biaya yang besarnnya sudah ditentukan dia dengan alasan saya masih ada kekurangan dalam urusan administrasi,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara, salah seorang warga Desa Kayangan, Wagiman yang hadir dalam rapat di kantor desa setempat menyatakan warga sudah tidak percaya dengan beberapa personel perangkat Desa Srikayangan.

“Masyarakat desa  meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membuat keputusan supaya kepala desa dan perangakat desa setempat dilengserkan dari jabatannya karena sudah tidak percaya lagi kepada mereka ,” katanya.

Situasi dalam sidang tersebut tampak sangat menegangkan, karena warga sangat emosi dengan tindakan pungli yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut.  Sementara itu  Kepolisian Sektor (Polsek) Sentolo  menerjunkan sebanyak 25 personelnya untuk mengamankan acara Sidang Istimewa BPD tentang klarifikasi mengenai pungutan desa pengurusan sertifikat tanah maupun  biaya jual beli tanah.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif