News
Jumat, 20 Agustus 2010 - 09:34 WIB

Simpan sabu 3,5 gram, seorang polisi ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Terbukti menyimpang sabu-sabu seberat 3,5 gram, seorang anggota polisi berinisial AN berpangkat brigadir polisi kepala (Bripka) ditangkap aparat Polrestabes Surabaya.

Kepala Satuan Reskoba Polrestabes Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Puji Nugroho di Surabaya, Jumat (20/8), membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, AN diringkus oleh anggota Unit III Satreskoba tanpa perlawanan.

Advertisement

“Memang kami telah menangkap Bripka AN karena terbukti menyimpan sabu – sabu di rumahnya. Selain dimintai keterangan penyidik Satreskoba, kasus AN juga ditangani oleh Bidang Propam Polrestabes,” ujar dia.

AN adalah anggota satuan pengendali massa (Dalmas) yang sehari-hari berdinas di Polrestabes. Rumahnya yang berada di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, digeledah setelah namanya dicatut oleh salah seorang tersangka Narkoba yang sebelumnya terlebih dahulu diringkus.

Selain menangkap AN, dari kediamannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu – sabu seberat 3,5 gram beserta alat hisapnya.

Advertisement

Dijelaskannya, penangkapan AN diawali “nyanyian” tersangka berinisial ZA, pria asal Gresik. “Ia ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan sabu – sabu di kawasan Citraland, Surabaya,” kata Eko.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif