Surabaya–Terbukti menyimpang sabu-sabu seberat 3,5 gram, seorang anggota polisi berinisial AN berpangkat brigadir polisi kepala (Bripka) ditangkap aparat Polrestabes Surabaya.
Kepala Satuan Reskoba Polrestabes Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Puji Nugroho di Surabaya, Jumat (20/8), membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, AN diringkus oleh anggota Unit III Satreskoba tanpa perlawanan.
“Memang kami telah menangkap Bripka AN karena terbukti menyimpan sabu – sabu di rumahnya. Selain dimintai keterangan penyidik Satreskoba, kasus AN juga ditangani oleh Bidang Propam Polrestabes,” ujar dia.
AN adalah anggota satuan pengendali massa (Dalmas) yang sehari-hari berdinas di Polrestabes. Rumahnya yang berada di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, digeledah setelah namanya dicatut oleh salah seorang tersangka Narkoba yang sebelumnya terlebih dahulu diringkus.
Selain menangkap AN, dari kediamannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu – sabu seberat 3,5 gram beserta alat hisapnya.
Dijelaskannya, penangkapan AN diawali “nyanyian” tersangka berinisial ZA, pria asal Gresik. “Ia ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan sabu – sabu di kawasan Citraland, Surabaya,” kata Eko.
ant/rif