News
Jumat, 20 Agustus 2010 - 14:16 WIB

Pengacara: Keluarga ingin kalau Syaukani meninggal bukan terpidana lagi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Grasi 3 tahun yang diberikan Presiden SBY kepada Syaukani Hasan Rais menuai protes.

Namun pihak keluarga berpendapat grasi diberikan atas dasar alasan kemanusiaan. Syaukani sudah tergolek lemah.

Advertisement

“Tidak ada yang istimewa dalam pemberian grasi ini, karena faktanya tetap di rumah sakit. Jadi keluarga berharap, kalau beliau berpulang sudah bukan dalam keadaan terpidana,” kata pengacara Syaukani, Rudi Alfonso saat dihubungi detikcom, Jumat (20/8).

Rudi menjelaskan, grasi diajukan pada Januari 2010 lalu melalui Mahkamah Agung. Dalam surat pengajuan grasi itu diajukan dengan bukti foto dan video serta surat dokter.

Advertisement

Rudi menjelaskan, grasi diajukan pada Januari 2010 lalu melalui Mahkamah Agung. Dalam surat pengajuan grasi itu diajukan dengan bukti foto dan video serta surat dokter.

“Tapi saya kurang tahu kalau tim penilai datang ke rumah sakit atau tidak,” imbuhnya.

Namun Rudi menjelaskan, sejak ditahan di LP Cipinang, pada 2009, Syaukani mengalami gagal nafas selama 1,5 jam dan sempat mengalami koma 5 hari. Akibat kejadian itu, beberapa syarafnya mengalami kerusakan.

Advertisement

Karena alasan itu kemudian, Syaukani pada April 2010 sempat mendapat cuti 2 minggu pulang ke Kutai. “Ya datang ke sana diminta oleh terapisnya, agar bisa mengenali teman-teman dan keluarganya,” tutupnya.

Entah kebetulan atau tidak, kepulangan Syaukani bertepatan dengan Pemilukada Kutai Kertanegara. Putri Syaukani, Rita Widyasari, maju dalam Pemilukada dan akhirnya menang menjadi Bupati Kukar yang baru menggantikan ayahnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan grasi kepada Syaukani. Keputusan Presiden (Keppres) itu bernomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010. Disebutkan, hukuman untuk Syaukani dikurangi dari enam tahun jadi tiga tahun penjara. Syaukani yang telah menjalani hukuman 3 tahun penjara, otomatis pria yang pernah menyandang gelar bupati terkaya se-Indonesia ini bebas.

Advertisement

Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar.

Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding telah memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi enam tahun penjara.

Menkum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, pemerintah memberinya grasi karena kondisi Syaukani sudah seperti mayat akibat didera penyakit.

Advertisement

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif