News
Jumat, 20 Agustus 2010 - 12:28 WIB

Miras ilegal merebak, negara rugi Rp 100 M

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sejak April 2010, peraturan peredaran minuman beralkohol di Indonesia makin diperketat. Aturan baru yang dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejak April 2010 mempersulit peredaran minuman beralkohol secara legal sehingga banyak minuman ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Importir dan Distributor Minuman Impor Indonesia Agoes Silaban mengatakan, syarat aturan baru yang ditetapkan BPOM sangat berat dan membutuhkan waktu lama untuk memenuhinya. Hal ini membuat peredaran minuman beralkohol secara ilegal merebak.

Advertisement

“Aturan di BPOM membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah karena persyaratannya misalnya mereka minta struktur analisa kandungan dari pabrik. Sementara yang namanya minuman itukan klasifikasi dirahasiakan,” ujar Agoes di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis malam (19/8).

Menurut Agoes biaya proses di BPOM menghabiskan Rp 3 hingga 4 juta per merek dan dibutuhkan waktu berminggu-minggu. “Jadi karena proses lama pasarnya tidak diisi oleh minuman alkohol impor resmi, jadi selundupan. Kira-kira 4 bulan itu kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dari bea masuk dan cukai,” tandasnya.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Miras Ilegal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif