News
Jumat, 20 Agustus 2010 - 14:37 WIB

Menkumham : Aulia Pohan berstatus bebas bersyarat

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengungkapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah dalam status bebas bersyarat.

“Sudah, sudah bebas bersyarat, sekarang sudah tidak di LP (Lembaga Pemasyarakatan) lagi tapi sudah di rumah,” kata Patrialis, usai melantik para pejabat eselon II Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat (20/8).

Advertisement

Tidak hanya besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendapat status bebas bersyarat. Menurut dia, tiga mantan deputi Bank Indonesia lainnya yakni Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga kini berstatus sama.

“Setelah menjalani dua per tiga masa hukuman dan dikurangi remisi , maka mereka masuk kualifikasi untuk menjadi bebas bersyarat,” jelas Patrialis.

Mereka berempat, lanjutnya, telah resmi berstatus bebas bersyarat sejak tanggal 18 Agustus 2010. “Dia (Aulia Pohan) boleh  pulang ke rumah tapi tidak boleh kemana-mana sampai masa tahanannya berakhir,” kata Patrialis.

Advertisement

Namun demikian, ia mengatakan bebas bersyarat syaratnya harus juga sudah membayar semua denda kepada negara.

Aulia divonis empat tahun enam bulan oleh Majelis hakin Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.

Ia juga dijatuhi hukuman  denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut majelis hakim Tipikor, Aulia Pohan dan rekan-rekannya ter-bukti bersalah telah memperkaya orang lain.

Advertisement

Hal itu sesuai de-ngan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.  Namun demikian, keempat terdakwa itu tidak diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar, karena tidak terbukti memperoleh sesuatu ataupun keuntungan dari pengeluaran uang lewat YPPI tersebut.

Pada tingkat kasasi, Aulia Pohan telah mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung dari empat tahun penjara menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Pengurangan tahanan tersebut ia peroleh pada Maret 2010.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif