News
Jumat, 20 Agustus 2010 - 08:55 WIB

Menkeu : OJK cegah terulangnya kasus Century

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengajak seluruh pelaku industri perbankan mendukung pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menkeu menekankan kewenangan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pengawasan sudah seharusnya dicabut dengan mendapat dukungan dari perbankan.

“Kita harus menjaga supaya perbankan bisa terus sehat, sustain, tidak bubble dan bodong. Belajar dari krisis kemarin yakni bagaimana membangun pengawasan yang independen dan terpisah dari Bank Indonesia,” ujar Agus.

Advertisement

Agus menyampaikan hal tersebut di depan para anggota Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) dalam acara Buka Bersama IBI dan Perbanas di Hotel Four Seasons, Kuningan, Kamis Malam (19/8).

“Sewaktu krisis pengawasan bank tidak kuat di mana banyak bank-bank yang menunjukan indikator merah. Maka dari itu disepakatilah pembentukan OJK dalam undang-undang di mana kita harus taat azas. Taat azas dalam hal mendukung undang-undang agar pengawasan terpisah dari BI,” tambah Agus.

Agus menjelaskan, pada tahun 1998 Indonesia terkena krisis besar di mana sejumlah 248 bank yang berdiri berguguran menjadi sekarang hanya 121 bank. Dan menurut Agus, ongkos yang dikeluarkan pemerintah cukup mahal yakni mencapai Rp 600 triliun yang merupakan rekapitalisasi.

Advertisement

“Maka dari itu Juni 2010 kemarin kita kirimkan draf OJK kepada DPR. Dan untuk diketahui Presiden RI sendiri yang menandatangani draf tersebut,” papar Agus.

Jika Presiden saja sudah tandatangan, Agus menegaskan seluruh pihak termasuk para pelaku industri perbankan harus mendukungnya. Dan perlu diyakini, lanjut Agus, OJK dibentuk agar tidak mengulangi kesalahan yang terjadi.

“Terakhir, adalah kasus bank Century di mana kita semua harus bayar mahal. Beberapa orang dirugikan nantinya jika Century sekarang tidak mampu perform dengan baik,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut Agus mengatakan, dari pengalaman tersebut terbukti sebuah pengawasan bank harus dibenahi dengan cara single board system.

“Pengawasan satu atap di bawah OJK atau pengawasan yang independen,” ungkap Agus.

dtc/rif

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Century Menkeu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif