Sragen (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen memprediksikan jumlah dukungan minimal bagi calon independen dalam Pilkada sebanyak 35.920 orang yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (TKP).
Prediksi KPU itu didasarkan pada perhitungan 4% dari jumlah penduduk yang diterima KPU dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen sebanyak 898.006 jiwa.
KPU berkirim surat ke sejumlah lembaga tinggi negara, seperti Mahkamah Kontitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPU terkait Peraturan KPU No 1/2010 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua KPU Sragen, Agus Riewanto saat dihubungi Espos, Kamis (19/8), data yang disampaikan Disdukcapil itu untuk dasar KPU dalam melakukan updating data.
Jumlah penduduk itu bisa bertambah dan bisa berkurang. Selain itu data Disdukcapil, kata dia, sebagai dasar dalam menentukan jumlah dukungan minimal bagi calon independen yang bakal maju Pilkada, yakni 4% dari jumlah penduduk Disdukcapil 898.006 jiwa.
trh