“Kalau menangani perkara Pilkada kita sampai bosan. Itu-itu saja, tak tambah ilmu,” ujar Mahfud ketika membuka acara silaturahmi MK dengan pimpinan media di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).
Bahkan, Mahfud malah menyetujui wacana pemindahan penanganan sengketa Pilkada ke Pengadilan Tinggi yang dilontarkan Mendagri,Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu. Anehnya, dia malah mewacanakan meminta menangani sengketa di luar UU terhadap UUD tapi juga hingga Peraturan Desa (Perdes).
“Kalau mau di PT nggak apa-apa. Dulu ditangani PT, tanpa konsultasi masuk MK. Kalau saya punya wacana malah MK tak cuma menangani sengketa UU terhadap UUD, tapi juga hingga PP, Perpres, Perda hingga Perdes,” kata Mahfud.
MA yang telah dicopot kewenangannya menangani sengketa Pemilu Kada kini telah “plong”. Di kantor MA di Medan Merdeka Utara kini tak ada lagi yang demo oleh pihak yang kalah sengketa. Malah MA meminta lebih dari itu, semua sengketa politik kalau bisa ditangani oleh MK. ” Kalau bisa, seperti sengketa partai politik juga ditangani MK. Seperti kepengurusan ganda,” ujar Tumpa beberapa waku lalu.
dtc/rif