Soloraya
Jumat, 20 Agustus 2010 - 16:17 WIB

Dinsosnakertrans bakal buka Posko pengaduan THR

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat bakal membuka Posko untuk menampung pengaduan masyarakat seputar pembayaran THR.

Tunjangan hari raya (THR) bagi para buruh di Kabupaten Klaten wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).

Advertisement

Kepala Dinsosnakertrans Klaten, Joko Indriyo, Jumat (20/8), mengatakan, pihaknya sedang menyusun surat edaran untuk disampaikan ke perusahaan-perusahaan terkait THR.

“Intinya kami mengimbau perusahaan memberikan THR dengan besaran minimal sama dengan upah satu bulan. Paling lambat H-7 sebelum Lebaran, THR harus sudah disampaikan kepada karyawan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Dinsosnakertrans.

rei

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pengaduan THR Posko
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif