Soloraya
Jumat, 20 Agustus 2010 - 15:59 WIB

Angkut kayu ilegal, 2 warga Karanganyar ditahan

Redaksi Solopos  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Mengangkut dan memiliki sejumlah kayu tanpa dokumen, dua warga karanganyar mendekam di tahanan Polres Karanganyar, Jumat (10/8).

Informasi yang dihimpun Espos, dua tersangka itu adalah Prayitno, 62, warga Pandeyan RT 5/RW X, Matesih dan Suyadi, 62, warga Somokado RT 2/RW IV, Ngemplak, Tawangmangu. Mereka ditangkap saat petugas menggelar razia Cipta Kondisi di wilayah Karangjati,  Karangpandan, Minggu (15/8) lalu.

Advertisement

Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka itu dimulai saat petugas mencurigai gerak-gerik mereka. Pengangkut kayu gelap itu sempat memutar balik armada pengangkut kayu sebelum berpapasan dengan petugas.

“Mereka buru-buru membalik arah dan kami kejar. Setelah dicocokkan dengan data Perhutani ternyata kayu yang mereka bawa tidak memiliki dokumen yang sah,” terang Edi.

Edi yang didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo, menyatakan, kayu tersebut dibawa dari wilayah Seradan, Jatim. Petugas meyandangkan status berbeda untuk kedua tersangka itu. Suyadi dinyatakan sebagai pemilik dan Prayitno disebut sebagai Pengangkut. Mereka dijerat Pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) UURI No 41/1999. “Ancaman hukumannya maskimal 10 tahun,” tegasnya.

Advertisement

Menyusul penangkapan itu, petugas menetapkan beberapa barang bukti, yakni dua kubik kayu berdiameter 25 sentimeter dan panjang sekitar dua meter. Dari total kayu itu terdapat tujuh batang kayu berukuran 200x25x21 dan beberapa batang kayu ukuran 12x6x15.

m85

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif