News
Kamis, 19 Agustus 2010 - 11:00 WIB

THR dibayar paling lambat sepekan sebelum Lebaran

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jambi–Serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) mengingatkan perusahaan atau industri supaya membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat sepekan sebelum Lebaran.

Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jambi, Royda Pane di Jambi, Kamis (19/8) mengatakan, instansi terkait khususnya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi diminta proaktif mengawasi perusahaan atau industri dalam membayarkan kewajibannya pada pekerja.

Advertisement

“Menghadapi Lebaran, perusahaan  mempunyai kewajiban membayar THR pada buruh atau pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam undang undang ketenagakerjaan buruh atau pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun harus mendapat THR sebulan gaji, dan bagi yang bekerja belum satu tahun ada hitungan tertentu menentukan besarnya THR yang harus dibayarkan.

Dalam undang-undang ketenagakerjaan itu tidak ada alasan bagi perusahaan atau industri untuk tidak membayar THR dan bila melanggar akan kena sanksi.

Advertisement

Selain membayar THR bagi perusahaan yang mampu juga diimbau turut membantu bila ada buruh atau pekerjanya yang hendak mudik Lebaran secara kolektif. Perusahaan yang mampu juga diimbau memberikan pelayanan bagi pekerjanya untuk mudik Lebaran, seperti menyewakan atau menyiapkan bus untuk mudik bersama, supaya lebih terkoordinir dan nyaman dalam perjalanan.

“Bonus dan membantu bus untuk mudik lebaran itu sifatnya hanya imbauan, bagi perusahaan yang mempunyai keuntungan lebih, namun THR adalah wajib atau tidak ada alasan, seperti bangkrut atau lagi krisis keuangan,” kata Royda Pane.

ant/rif

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Lebaran THR Dibayar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif