Soloraya
Kamis, 19 Agustus 2010 - 21:44 WIB

Tersangka kasus pembunuhan terancam hukuman mati

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Sulis Zubaidi, 21, warga Dukuh Krecek, Desa Denggungan, Banyudono terancam hukuman mati.

Hal itu terungkap saat pelimpahan tersangka bersama barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (19/8). Dalam pelimpahan itu, sejumlah barang bukti dihadirkan, antara lain samurai yang digunakan untuk menebas tengkuk istri tersangka, Lestari, 20, warga Dukuh Sanggraan, Desa Potronayan, Nogosari. Kemudian sejumlah pakaian milik korban yang terkena noda darah dan sebuah sepeda motor.

Advertisement

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali Anshar Wahyudin mengatakan dengan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, pihaknya memiliki kewenangan selama 20 hari untuk menahan tersangka, sebelum nantinya dilimpahkan ke PN untuk disidangkan. “Dengan pelimpahan itu kami akan segera limpahkan ke PN untuk mendapatkan jadwal sidang,” ujarnya kepada wartawan seusai pelimpahan, Kamis.

Anshar menambahkan pihaknya akan mengenakan dakwaan kombinasi terhadap tersangka Sulis. Dakwaan kombinasi itu, jelas Anshar terdiri dari dua dakwaan, yakni dakwaan pertama akan mengarah ke Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Sedang dakwaan kedua akan menggunakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 KUHP,” papar dia.

Dengan demikian, jelas Anshar, melihat dakwaan yang ada, terutama Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, tersangka terancam hukuman mati. “Sedang UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT hukuman maksimal 15 tahun penjara,” papar dia.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pembunuhan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif