Soloraya
Kamis, 19 Agustus 2010 - 18:45 WIB

Terkait aktivis demo, Bupati disebut-sebut sebagai tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Sejumlah aktivis demo di Kabupaten Sragen berencana menggelar aksi kembali setelah semua aktivis demo di Sragen dinyatakan bebas dari menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP Sragen).

Pada Kamis (19/8) sore, aktivis demo yang disesepuhi Saiful Hidayat, Heri Kistoyo, dan Mahmudi Tohpati, serta sejumlah aktivis lain dan keluarga aktivis sudah menunggu di depan LP IIA Sragen untuk menunggu proses pembebasan para aktivis.

Advertisement

Ada tiga aktivis demo di Sragen yang dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 58 hari. Pembebasan tiga aktivis yakni Untung Prayitno, Dwi Santoso alias Dono dan Wahono didasarkan pada putusan tetap pengadilan tentang vonis perkara dugaan perusakan fasilitas selama dua bulan, Kamis ini.

Pada kesempatan itu, Saiful Hidayat menunjukan surat izin pemeriksaan Bupati Sragen Untung Wiyono yang diterima dari Mabes Polri kepada wartawan di sela-sela menunggu keluarnya para aktivis dari LP.

Surat Tanda Terima No R/1325/VII/2010 tertanggal 30 Juli 2010 menerangkan tentang permohonan izin tertulis Presiden RI untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Bupati Sragen a. N. Untung Sarono Wiyono Sukarno SE sebagai tersangka.

Advertisement

Surat tersebut diterima staf Sekretaris Kabinet (Sekab) yang diterima Arie Mustofa dan berstempel Sekab tertanggal 3 Agustus 2010.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif