News
Kamis, 19 Agustus 2010 - 15:42 WIB

Syaukani dapat grasi 3 tahun karena sudah seperti mayat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Faktor kemanusiaan merupakan salah satu pertimbangan Mahkamah Agung (MA) ketika mengajukan permintaan grasi bagi para terpidana kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Termasuk pengurangan 3 tahun penjara yang diberikan kepada mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani HR.

“Yang jelas MA bilang hukuman dikurangi segini pasti ada pertimbangan kemanusiaan. Syaukani badannya sudah macam mayat, dia dalam kondisi sakit,” kata Menkum HAM, Patrialis Akbar, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8).

Advertisement

Dengan menerima grasi 3 tahun, Syaukani HR hanya menjalani separo total masa hukumannya. Sebenarnya setelah masa hukumannya dikurangi 3 tahun, maka terpidana kasus korupsi dana APBD Kutai Kertanegara yang merugikan negara Rp 40,75 miliar itu sudah bisa meninggalkan penjara pada Maret 2010.

“Tapi dia baru keluar penjara tadi malam, sebab grasinya baru ditandatangani kemarin,” sambung Patrialis.

Lebih lanjut dia menjelaskan, di dalam mekanisme pemberian grasi bagi terpidana, peran Presiden SBY sebatas menindaklajuti masukan dan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Termasuk grasi sebesar 3 tahun yang diterimakan kepada mantan bupati Kutai Kertanegara, Syaukani HR, yang resmi berstatus nara pidana pada Maret 2007.

Advertisement

“Pemberian grasi atas pertimbangan MA, presiden dan pemerintah sebatas menindak lanjuti. Masa presiden tidak mau tandatangani?” ujar Patrialis menanggapi protes yang menyebut grasi bagi Syaukani terlalu besar.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Korupsi Syaukani
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif