“Selaku pemohon, rencananya akan hadir. Kejaksaan sudah mengizinkan dan mengirimkan pemberitahuan ke Mako Brimob,” kata pengacara Susno Duadji, Maqdir Ismail, Kamis (19/8).
Menurut Maqdir, Susno yang kini ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok akan dijemput tim dari kejaksaan. Maqdir berharap Susno bisa keluar dan memberikan keterangan di pengadilan.
“Karena ini perintah pengadilan. Beliau (Susno) akan mencoba menceritakan sebetulnya apa sih yang terjadi,” jelas pengacara senior ini.
Maqdir melanjutkan, selain Susno pengadilan juga akan menghadirkan dua saksi ahli lain. Yakni, ahli tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra, dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Edi Hiariej.
Seperti diketahui, Susno Duadji mengajukan permohonan uji Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kubu Susno menilai pasal yang diuji itu membuka peluang bagi Penyidik untuk melakukan intervensi terhadap kewenangan LPSK tanpa kontrol dari cabang kekuasaan yudikatif.
vivanews/rif