Jakarta–Kendati sudah beredar luas di masyarakat namun hingga kini kepolisian belum menerima laporan terkait pelecehan seksual terhadap anggota Paskibra tingkat Pemprov DKI. Polisi mempersilakan korban untuk melapor.
“Kalau pelecehan seksual itu kan delik aduan, jadi yang merasa jadi korban harus datang ke kantor polisi. Tidak bisa dari jauh,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, Kamis (19/8).
Namun, jika kasus tersebut akan diselesaikan di tingkat internal, polisi juga tidak melarang. “Kalau mau diselesaikan di internal mereka, ya kita kembalikan kepada yang berkepentingan,” katanya.
Boy menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut jika korban melapor. “Kalau korbannya melapor tentu kita tindaklanjuti,” imbuhnya.
Sebelumnya, 2 anggota Paskibra putri mengaku disuruh lari telanjang ke kamar mandi. Hal itu dilakukan oleh senior putri mereka, saat kedua anggota Paskibra 2010 ini mengikuti masa orientasi di Cibubur. Semua pihak yang berkepentingan dalam kasus “pembinaan” ini sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
dtc/rif