“Karena Pak Cirus Sinaga meminta memasukan pasal 372 pada resume. Siapa yang meminta mengetikan dalam resume?” kata Kompol Arafat kepada saksi Edi Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera Raya 133, Jakarta, Kamis (19/8).
Edi adalah pegawai harian lepas (PHL) di Mabes Polri. Dia merupakan tenaga honorer yang biasa mengetik berbagai kasus di Direktorat II Bareskrim itu.
Edi menjawab, bahwa yang mendikte supaya pasal 372 masuk dalam berkas adalah AKP Sri Sumartini bukan Kompol Arafat. “Saya didikte sama Bu Tini,” imbuh Edi.
Sayang, nama Cirus Sinaga sekarang raib. Saat ini karir Cirus hanya diturunkan menjadi staf Jaksa Agung Muda (JAM) bidang intelijen.
Cirus yang mengintervensi penyidikan Gayus itu sempat 2 kali diminta keterangan Bareskrim, tetapi tidak pernah di-BAP. Sebagai catatan, Cirus pula yang menjadi jaksa penuntut Gayus saat mempunyai kasus di Tangerang, Banten.
dtc/nad