Kalau diperhatikan, ada yang berbeda dengan Susno. Mantan Kabareskrim Polri itu terlihat tidak segemuk dulu.
Sebelumnya dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan pihak Susno seputar penangkapan dan penahanan ditolak.
Merasa langkah hukumnya di pengadilan negeri dan tinggi bakal kalah, Susno juga mengadukan nasibnya ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Susno mengajukan gugatan Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hari ini, sidang di MK dijadwalkan mendengarkan keterangan pemerintah, DPR dan saksi atau ahli dari pemohon.
inilah/rif