Ketua Majelis Hakim, RE Setiawan, dalam amar putusan sela yang dibacakan, kemarin, menyebutkan keberatan terdakwa terkait penahanan seharusnya tidak disampaikan melalui ekepsi, namun melalui jalur pra peradilan. Sedangkan menyangkut keberatan atas perubahan surat dakwaan, menurut Majelis Hakim pembenahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak termasuk perubahan seperti diatur KUHAP.
“Itu hanya perbaikan redaksional administrasi, bukan termasuk kategori perubahan sama sekali yang dimaksudkan (KUHAP) dan berdampak ada perubahan perubahan makna dakwaaan itu sendiri,” ujar RE Setiawan yang juga Ketua PN Karanganyar, ketika ditemui wartawan seusai proses persidangan.
Dalam sidang serupa, Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan perkara dengan meminta keterangan saksi-saksi dalam sidang berikutnya, Selasa (24/8). Tim jaksa penuntut umum (JPU) direncanakan akan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang tersebut. Namun demikian JPU tidak disebutkan secara rinci perihal saksi-saksi yang akan mereka hadirkan dalam kesempatan persidangan selanjutnya.
Pada bagian lain, penasihat hukum Handoko Mulyono, Yuri Warmanto, Hastin Dirgantari, dan Hilderia Damanik, tetap menyatakan keberatan mereka atas putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim. “Tetapi materinya baru akan kami sampaikan nanti dan dijadikan satu dengan pledoi,” Sambung Yuri.
try