Entertainment
Kamis, 19 Agustus 2010 - 14:41 WIB

Eksepsi Adjie Notonegoro ditolak hakim

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Perancang busana Adjie Notonegoro kembali menjalani persidangan terkait kasus penggelapan uang.

Dalam persidangan, keberatan Adjie terhadap semua tuduhan jaksa ditolak hakim.

Advertisement

“Dengan menimbang keberatan dari pihak Adjie, bahwa untuk menilai masalah ini pidana atau perdata. Permasalahan utang-piutang itu harus dibuktikan. Karena semuanya harus dibuktikan dulu, maka seluruh nota keberatan ditolak, dan persidangan harus dilanjutkan,” ujar ketua majelis hakim Artha Theresia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya 133, Kamis (19/8).

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan lagi pada 26 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu saksi yang akan hadir adalah Melvin Chandrianto Tjhin, pria yang uangnya sampai saat ini belum dikembalikan oleh Adjie.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, pihak Adjie juga mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum Adjie pun menambahkan dua penjamin untuk pria yang kini berusia 49 tahun itu, yaitu Ine Sri Hartini, sang tante dan keponakan Adjie.

Sementara, Adjie yang ditemui usai persidangan tidak banyak berkomentar soal penolakan hakim terhadap eksepsinya. Adjie pun tidak merasa kecewa.

“Nggak kecewa kok, doain saja,” ucapnya.

Advertisement

dtc/nad

Advertisement
Kata Kunci : Ditolak Eksepsi Adjie
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif