News
Kamis, 19 Agustus 2010 - 23:49 WIB

Dugaan korupsi di RSJD, terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Ketiga terdakwa yang tercatat sebagai tim verifikasi dari Irjen Depkes dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Espos, tuntutan tersebut dibacakan JPU terdiri atas Syafruddin dan Djohar dalam sidang lanjutan dugaan penyelewengan kasus dana PKPS BBM RSJD Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (19/8) pukul 12.00 WIB. Bertindak sebagai hakim ketua majelis, Asra dan koordinator penasehat hukum ketiga terdakwa (Ambar kuato, Adi Buntaran, dan Naman), yakni Heru Buwono.

Menurut Jaksa Syafruddin, berdasarkan hasil pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung, masing-masing terdakwa tidak dapat dihindarkan dari jeratan hukum. Ketiganya dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya kerugian negara dalam program bantuan untuk warga miskin senilai miliaran rupiah itu.

“Ketiga terdakwa kami tuntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah supaya segera ditahan. Selain itu, terhadap ketiganya juga dikenakan dendan senilai Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang perkara senilai Rp 5.000,” ujar dia di sela-sela sidang berlangsung.

Advertisement

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang memberatkan para terdakwa harus menjalani hukuman. Masing-masing poin tersebut, seperti perbuatan para terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dan santun kepada orang lain, menghmabta program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, mencedarai keadilan warga miskin, serta merugikan keuangan negara dalam jumlah tidak sedikit.

Di sisi lain, JPU juga menilai terdapat beberapa hal yang meringankan keberadaan terdakwa, seperti masing-masing terdakwa selalu kooperatif selama berlangsungnya masa persidangan dan para terdakwa memiliki keluarga.

Menanggapi tuntutan tersebut, Koordinator Penasehat Hukum, Heru Buwono menganggap terlalu tinggi. Pun demikian, ke depan dirinya akan menyiapkan materi pembelaan dengan maksut membebaskan kliennya dari segala tuntutan. “Tuntutan itu tidak tepat. Spirit kami sudah jelas, akan membebaskan para terdakwa,” kata dia.

Advertisement

Menurut Ketua Majelis Hakim, Asra sedianya sidang lanjutan PKPS BBM dtunda hingga Kamis (2/9) mendatang. Di mana, agenda persidangan, yakni pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. “Sidang ditunda dua pekan berikutnya,” ulas dia.

pso

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi Di RSJD
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif