Soloraya
Kamis, 19 Agustus 2010 - 22:40 WIB

Cabuli hingga hamil, Agus Salim dibui

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Seorang warga Dukuh Getassari, Desa Gladagsari, Ampel, Agus Salim alias Ateng, 25, harus berurusan dengan polisi, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), 17, warga Candi, Ampel Boyolali. Bahkan, akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil satu bulan.

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Asnanto mengatakan peristiwa itu berawal dari laporan orangtua korban tentang anaknya, Bunga, yang tidak pulang sejak 16 Mei hingga 23 Mei lalu. “Sebelumnya, Bunga dan tersangka ternyata juga pernah lari dari rumah sejak tanggal 5 Mei hingga 13 Mei lalu,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/8).

Advertisement

Ditambahkannya, setelah pelarian itu, korban sempat pulang ke rumah orangtuanya. Saat pulang itu korban didampingi tersangka. Namun, selang sehari di rumah, korban ternyata pergi lagi. Dari pengusutan yang dilakukan pihak keluarga, imbuh Kasatreskrim, korban dibawa tersangka ke Semarang. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, imbuh Kasatreskrim, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (9/8) lalu.

Saat ditangkap, tersangka tengah berada di dalam kamar bersama korban. Sementara, dari pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka mengakui jika dirinya berpacaran dengan korban sejak tahun 2009 silam. Bahkan, selama berpacaran itu, tersangka juga sering melakukan hubungan intim bersama korban. “Sekitar 15 kali saya berhubungan intim dengan korban. Kali pertama hubungan intim itu saya lakukan di tempat kos korban di Salatiga,” papar dia.

Bahkan, jelas Kasatreskrim, kini korban tengah hamil satu bulan.  Kasatreskrim menambahkan tersangka saat ini ditahan di Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka, imbuh Kasatreskrim, dijerat Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pencabulan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif