Kendal–Sebanyak 788 pegawai dari 800 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal terancam gagal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena belum memiliki masa bakti satu tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 48/2008 diterbitkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kendal, Agus Susanto, Kamis, mengatakan, ke-800 tenaga honor tersebut diseleksi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 5 Tahun 2010 yang menetapkan adanya syarat minimal masa bakti pegawai.
“Dari seleksi tersebut, hanya 12 tenaga honorer yang lulus kualifikasi berdasarkan surat edaran tersebut dan bisa diangkat menjadi CPNS,” ujar Agus.
Dia mengemukakan tenaga kontrak tersebut masih menerima gaji dari pemkab yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Dia mengemukakan tenaga kontrak tersebut masih menerima gaji dari pemkab yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Selama kontraknya belum diputus, mereka masih diberikan gaji seperti biasa meskipun belum masuk kualifikasi,” katanya.
Terkait dengan masalah tersebut, anggota Komisi A DPRD Kendal, Sugiyarto, mengatakan Pemkab Kendala seharusnya mengambil kebijakan yang tidak melihat dari sisi normatif semata.
Sementara itu, BKD Kendal akan mengajukan pelaksanaan rekrutmen CPNS Kabupaten Kendal pada tahun 2010 dalam rapat pembahasan perubahan anggaran APBD antara semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Untuk pelaksanaan tersebut, kata Agus Susanto, pihaknya menganggarkan dana sebesar Rp439 juta dalam melakukan perekrutan CPNS sebanyak 209 orang dari masyarakat umum.
“Kepastian jumlah anggaran tersebut akan dibahas dengan Komisi A pada tanggal 18-20 Agustus 2010,” ucapnya.
Dia menyampaikan penerimaan CPNS itu bertujuan untuk mengisi kekosongan pegawai di beberapa dinas di lingkungan Pemkab Kendal karena banyak PNS yang telah memasuki masa pensiun.
Formasi 209 tersebut diperuntukkan bagi 94 dari tenaga pendidikan, 63 tenaga kesehatan, dan 52 dari tenaga tekhnis.
Ant/dtc