Soloraya
Kamis, 19 Agustus 2010 - 23:50 WIB

30 Angkutan barang langgar batas beban muatan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Sejak awal Agustus, terdapat 30 angkutan barang yang melanggar batas beban muatan di Jembatan Timbang Muatan Banyudono, Boyolali.

Dalam data yang dihimpun Espos, Kamis (19/8), pelanggaran di Jembatan Timbang Muatan Banyudono rata-rata terjadi satu hingga empat kali per hari. Pelanggaran itu dijatuhkan bagi pengendara angkutan barang yang membawa muatan melebihi 30% dari standar yang diperbolehkan.

Advertisement

“Untuk yang melanggar batas 5%-30% dari jumlah beban yang diizinkan hanya wajib  membayar retribusi. Sedangkan yang lebih dari 30% dari jumlah beban yang diizinkan, maka diberikan surat tilang dan tercatat sebagai pelanggaran. Bagi pengendara angkutan barang yang kena pelanggaran harus sidang di Pengadilan Negeri,” jelas Kepala Unit Pelayanan Perhubungan UPP Salatiga, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Jawa Tengah Isdayati Haryani melalui Koordinator Jembatan Timbang Banyudono, Purwito saat dijumpai Espos, Kamis, di tempat kerjanya.

Dia menambahkan, mengenai pungutan retribusi itu telah ditetapkan dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No 4/2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan. Jumlah retribusi tiap bulannya di Jembatan Timbang Muatan Banyudono ini selalu memenuhi target. Bahkan, hingga per 6 Agustus lalu, target retribusi 2010 telah tercapai.,“Tahun ini retribusi mengalami over target. Lagi pula masih sisa empat bulan,” imbuhnya.

Sementara itu, masih diketemukannya pelanggaran angkutan yang membawa muatan lebih dari 30% tersebut diharapkan mereka tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Petugas jembatan timbang muatan di Banyudono juga akan memperketat pengawasan serta merapatkan koordinasi dengan petugas jembatan timbang muatan lain yang masih berada di wilayah Jawa Tengah.

Advertisement

Batasan beban muatan bagi angkutan barang ini, bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan sarana lalu lintas, seperti jalan dan jembatan. “Kalau tidak ada batasan jumlah muatan maka akan menyebabkan jalan-jalan dan jembatan lekas rusak,” pungkas Purwito.

hkt

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif