News
Rabu, 18 Agustus 2010 - 12:45 WIB

Tak lapor kekayaan, bonus pejabat BUMN dipotong

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri BUMN Mustafa Abubakar akan memberikan sanksi kepada pejabat BUMN yang tidak melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke KPK. Sanksinya mulai dari seretnya kepangkatan hingga pemotongan bonus.

“Sanksi ada, itu otomatis. Sanksi itu yakni dalam bentuk pelanggaran kepatuhan pegawai sehingga mengancam dipotongnya KPI (key perfomance indeks),” ujar Mustafa saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (18/8).

Advertisement

Mustafa menyatakan sanksi pelanggaran kepatuhan tersebut mulai surat peringatan sampai pemotongan bonus. “Itu nanti misalnya sistem remunerasi akan terganggu, bisa mulai kepangkatannya tidak lancar atau bonusnya dipotong,” jelasnya.

Menurut Mustafa, sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN ini hanya diberikan oleh Kementerian BUMN. Karena KPK tidak ada sanksi sama sekali. Untuk itu, pihaknya terus berupaya keras melakukan sosialisasi dan meminta para pejabat di kementeriannya untuk segera melaporkan harta kekayaan.

“Kami sudah berkali-kali menyurati dan bahkan telepon langsung kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Advertisement

Mustafa meyatakan pemberitahuan itu diberitahukan khusus untuk BUMN yang strategis, sedangkan untuk BUMN yang tidak dalam kondisi baik, tidak diperlakukan demikian. Dia mengatakan, laporan terakhir pejabat BUMN yang melapor kekayaan ke KPK jumlahnya sudah cukup baik.

Dibanding Maret 2010 yang hanya 59% dari 6.543 pejabat BUMN yang wajib lapor, akhir pekan lalu tercatat sudah mencapai 83%. Hingga akhir penyerahan pada 17 Agustus 2010 kemarin diperkirakan angkanya sudah 95%.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pejabat BUMN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif